Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto - Indonesia
ANJAK PIUTANG (FACTORING) DALAM EKONOMI ISLAM
DOI : 10.32678/ijei.v8i1.59
Dalam dunia bisnis, pelaku bisnis dan perusahaan selalu ingin memperlancar barang produksinya, sehingga dapat meningkatkan keuntungan dan mempercepat perputaran modal yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap barang-barang, maka menyebabkan banyak perusahaan menyediakan dana segar yang diperoleh dari lembaga anjak piutang (factoring). Lembaga pembiayaan anjak piutang diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengkaji tentang konsep anjak piutang (factoring) dalam perspektif ekonomi Islam dengan menggunakan pendekatan teori hiwalah. Selain itu, tulisan ini juga akan menguraikan manfaat dalam perjanjian anjak piutang (factoring), serta perbedaan konsep anjak piutang secara syariah dan konvensional.
Keywords : Anjak Piutang, Hiwalah, Ekonomi Islam
- Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
- Asyhadie, Zaeni. 2005. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Burhanuddin. 2010. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Darmawi, Herman. 2006. Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial. Jakarta: Bumi Aksara.
- Fatimah, Siti. 2008. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik hiwalah di BMT Bina Ikhsanul Fikri (BIF) Gedongkuning Yogyakarta”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No. 2.
- Fuadi, Munir. 1995. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Jaziri, ‘Abd ar-Rahman al-. 1994. al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, terj. Moh. Zuhri, dkk. Semarang: Asy Syifa’.
- Karim, Adiwarman A. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Kasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Press.
- Martono. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
- Pandi, Frianto dkk. 2009. Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta.
- Pantouw, Rinus. 2006. Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
- Rindjin, Ketut. 2000. Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Sudarsono, Heri. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
- Sutanto, Herry dan Umam, Khaerul. 2013. Manajemen Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
- Zulkifli, Sunarto. 2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim
